Izin Gangguan / Hinder Ordonanic (HO)

  1. Surat Permohonan
  2. Keterangan tempat usaha dari Lurah / Desa setempat
  3. Foto copy sertifikat atau bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan / atau bangunan yang sah sebagai tempat usaha
  4. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lampiran gambarnya
  5. Foto copy KTP
  6. Foto copy NPWP (bila perpanjang atau perubahan )
  7. Surat Rekomendasi/ Surat keterangan BPJS (Usaha Berbadan Hukum dan Usaha Kecil, Menengah dan Besar)
  8. Materai Rp. 6000, sebanyak 3 lembar
  9. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  10. Akta perusahan untuk perusahan berbadan hukum
  11. Surat pernyataan persetujuan dan tidak keberatan dari pemilik rumah / tanah apabilah tempat usaha tersebut bukan milik sendiri
  12. Pernyataan tidak keberatan dari warga (tetangga) yang berdiam disekitar tempat usaha
  13. Surat rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup
  14. Foto copy lunas PBB tahun terakhir
  15. Foto copy tanda pelunasan pajak reklame
  16. Surat keterangan / rekomendasi dari Dinas Kehutanan (untuk Meubel/Produksi dari kayu)
  17. Surat Rekomendasi dari dinas Kesehatan tentang penanggung jawab pengelolah Apotik (untuk izin Apotik)
  18. Surat Keterangan Keterangan kelayakan Air Bersih dari Dinas Kesehatan (Depot air minum isi ulang)

  1. Mengajukan permohonan
  2. Berkas diterima / ditolak sesuai ketentuan
  3. Koordinasi tim teknis
  4. Peninjauan / survey dari tim teknis
  5. Rekomendasi dari SKPD terkait

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Gangguan (HO)

1. Kotak Pengaduan / Saran

2. Email : dpmptsptidore@gmail.com

3. Telp / SMS : 082134692332 / 081242258229

4. Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Gangguan / Hinder Ordonanic (HO)"