Izin Prinsip mendirikan Rumah Sakit

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai @ Rp.6000,- yang diajukan ke kepala Kantor Pelayanan Perijinan Kota Tebing Tinggi.
  2. Photo Copy Rekomendasi Walikota Tebing Tinggi
  3. Photo Copy Akte Notaris
  4. Photo Copy Sertifikat Tanah
  5. Photo Copy IMB
  6. Photo Copy SIUP
  7. Struktur Organisasi disyahkan Direktur Rumah Sakit
  8. Surat pernyataan
  9. Dokumen UKL-UPL
  10. Surat penujukan Dokter yang bertanggung jawab
  11. Surat kesanggupan Dokter yang bertanggung jawab
  12. Pasphoto pimpinan 4x6=4 lembar
  13. Photo Copy KTP Pimpinan
  14. Photo Copy Ijazah Pimpinan
  15. Denah Bangunan, SPAL dan jaringan Listrik
  16. Surat penunjukan sebagai tenaga medis
  17. Daftar sarana dan prasarana lainnya

  1. Pengajuan berkaspermohonan di loket pelayanan
  2. Berkas permohonan dinyatakan lengkap kemudian diristrasi dan diteruskan kepada satuan teknis untuk diproses
  3. Berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan dinyatakan disetujui atau ditolak
  4. Pembayaran retribusi diloket kasir

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin non retribusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store