Surat Terdaftar Pengobatan Tradisionil

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai @ Rp.6000,- yang diajukan ke kepala Kantor Pelayanan Perijinan Kota Tebing Tinggi.
  2. Mengisi Biodata Pengobatan Tradisionil
  3. FC KTP
  4. Surat keterangan lurah melakukan pekerjaan sebagai pengobatan tradisionil
  5. Rekomendasi dari Asosiai/Organisasi profesi di bidang pengobatan tradisionil yang bersangkutan
  6. Surat keterangan dari puskesmas setempat
  7. Rekomendasi kejaksaan bagi pengobatan tardisionil dari kantor departement agama
  8. Pasphoto warna ukuran 4x6 (dua) 2 lembar

  1. Pengajuan berkaspermohonan di loket pelayanan
  2. Berkas permohonan dinyatakan lengkap kemudian diristrasi dan diteruskan kepada satuan teknis untuk diproses
  3. Berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan dinyatakan disetujui atau ditolak
  4. Pembayaran retribusi diloket kasir

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin no Retribusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store