Izin kerja Asisten Apoteker

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai @ Rp.6000,- yang diajukan ke kepala Kantor Pelayanan Perijinan Kota Tebing Tinggi.
  2. FC SIAA
  3. FC ijazah Asisten Apotker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan asisten apoteker
  4. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna
  5. Pasphoto warna uk 4x6 cm sebanyak (dua) 2 lembar
  6. Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau apoteker penanggung jawab yang menyatakan masih berkerja pada sarana bersangkutan
  7. Whariaktu penyelesaian selama tiga

  1. Pengajuan berkaspermohonan di loket pelayanan
  2. Berkas permohonan dinyatakan lengkap kemudian diristrasi dan diteruskan kepada satuan teknis untuk diproses
  3. Berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan dinyatakan disetujui atau ditolak
  4. Pembayaran retribusi diloket kasir

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin non retribusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store