Izin kerja Apoteker

  1. Mengisi permohonan formulir bermaterai@6000,-yang diajukan kekepala kantor pelayanan perizinan terpadu kota Tebing Tinggi
  2. Salinan dan Photo Copy KTP
  3. FC surat penugasan (SP) SIK
  4. FC sumpah/janji Apoteker
  5. FCijazah apoteker yang disyahkan oleh pinpinan penyelenggara Pendidikan
  6. Surat keterangan berbadan sehat dan tidak buta warna
  7. Pasphoto warna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  8. surat pernyataan tidak berkerja di apotik lain

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Berkas permohonan dinyatakan lengkap kemudian diristrasi dan diteruskan kepada satuan teknis untuk diproses
  3. Berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan dinyatakan disetujui atau ditolak
  4. Pembayaran retribusi diloket kasir

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin non retribusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store