Izin Toko Obat

  1. Mengisi permohonan bermaterai@6000,- yang ditujukan kekepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi
  2. Salina/ FC surat izin aasisten apoteker dan surat izin kerja asisten apoteker
  3. Salinan/FC KTP
  4. Salinan atau FC alamat dan denah tempat usaha
  5. FC ijazah asisten Apoteker
  6. Surat pernyataan kesediaan bekerja asisten aapoteker sebagai penanggung jawab teknis

  1. Pengajuan berkas permohonan diloketpelayanan
  2. Berkas permohonan dinyatakan lengkap kemudian diregistrasi dan diteruskan kepada satuan teknis kemudian untuk diproses
  3. Berdasarka berita acara pemeriksaan lapangan dinyatakan setujui atau ditolak
  4. Pembayaran Retribusi di loket kasir

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Non Retribusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store