Izin Usaha Perdagangan

  1. Surat permohonan
  2. Keterangan Tempat Usaha dari Lurah / Desa
  3. Foto copy KTP
  4. pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar
  5. Materai Rp. 6000 sebanyak 3 lembar
  6. Foto Copy lunas PBB Tahun terakhir
  7. Foto Copy tanda pelunasan Pajak Reklame
  8. Akte Perusahan untuk perusahan berbadan hukum
  9. Neraca perusahan untuk perusahan menengah & besar serta berbadan hukum
  10. Laporan perusahan bagi perubahan SIUP dan TDP
  11. Masukan dalam Map bermarna Merah

  1. Mengajukan Permohonan
  2. Berkas diterima / ditolak sesuai ketentuan
  3. Koordinasi Tim teknis
  4. Peninjauan / survey dari tim teknis
  5. Rekomendasi dari SKPD terkait

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1. Kotak pengaduan / saran

2. email : dpmptsptidore@gmail.com

3. 082134692332 / 081242258229

4. loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perdagangan"