Izin Apotik

  1. Mengisi Formulir Permohonnan bermaterai @ Rp. 6000,- yang di tujukan ke Kepala Pelyanan Perizinan Terpadu Kota Tebing Tinggi
  2. Salinan/Photo Copy Surat izin kerja Apoteker
  3. Syalinan/Photo Cop
  4. Salinan/Photo Copy Denah Bangunan
  5. Salinan yang menyatakan Status Bangunan dalam bentuk Akte hak milik/sewa kontrak
  6. Daftar Asisten Apoteker denggan mencantumkan nama, alamat, tanggal buku dan nomor surat izin kerja
  7. Asli dan salinzn daftar terperinci alat perlengkapan apotek
  8. Surat pernyataan dari Apoteker pengelola Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan Farmasi dan tidak menjadi Apoteker pengelola Apotek lain
  9. Asli dan salinan surat izin atasan bagi pemohon PNS,ABRI, dan pegawai instansi lainnya
  10. Akte perjanjian kerja sama Apoteker pengelola Apotek dengan pemilik sarana Apotek
  11. Surat perjanjian pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang undangan dibidang obat
  12. surat Rekomendasi dari organisasi Profesi dari ISFI setempat
  13. Photo Copy NPWP

  1. Pengajuan Berkas Permohonan di Loket Pelayanan
  2. Berkas permohonan dinyatakan lengkap kemudian diristrasi dan diteruskan kepada satuan teknis untuk diproses
  3. Berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan dinyatakan disetujui atau ditolak
  4. Pembayaran retribusi diloket kasir

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin non retribusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store