Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 46 Tahun 20

  1. Scan KTP Asli
  2. Scan Bukti Kepemilikian Tanah Asli
  3. Keterangan Rencana Kota (KRK) atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  4. Dokumen Lingkungan ( Khusus Bangunan yg dipersyaratkan )
  5. Gambar Arsitektur Bangunan
  6. Sertifikat Keahlian Arsitektur Bangunan

  1. Pengajuan permohonan melalui Aplikasi simbg.pu.go.id
  2. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap kemudian akan diverifikasi oleh OPD Teknis (Dinas PUPR)
  3. Berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan dinyatakan disetujui, ditolak atau diperbaiki
  4. Pemohon akan diberi SKRD untuk selanjutnya dilakukan pembayaran melalui Bank
  5. Pemohon memberikan bukti setor pembayaran retribusi ke DPMPTSP untuk verifikasi oleh ADMIN DPMPTSP
  6. Persetujuan Bangunan Gedung diserahkan ke Pemohon (baik secara online maupun offline)

Jangka waktu penyelesaian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Perhitungan Retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2022  tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Izin Retribusi

Website : htpp://eperizinan.tebingtinggikota.go.id

Whatsapp : 

Email : dpmpptsppenanamanmodal@gmail.com

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online