Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga Bagi Penduduk yang belum memiliki kartu keluarga atau penduduk pindah datang dari daerah lain, Pelayanan 1 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap di loket pendaftaran
tidak ada biaya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan
Kartu Keluarga (KK)
Layanan Pengaduan Bisa Melalaui Web Service Layanan Kependudukan dan Pencatatn Sipil Atau Melalui Layanan Pengaduan Whatsapp di Nomor Telepion xxxxxxxxx
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store