Pelayana Permohonan Kartu Keluarga

  1. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  2. Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
  5. Foto Copy e-KTP Kepala Keluarga dan Istri
  6. Mengisi Form F.15
  7. Mengisi Form F1.01

  1. Masyarakatdatang ke bidang pelayanan melalui loket pendaftaran dengan membawa berkas persyaratan
  2. berkas diserahkan ke operator untuk di input di database
  3. setelah di dafduk diserahkan ke petugas verifikasi (kasi) dan diserhkan lagi ke operator untuk di cetak
  4. hasil cetakan diserhkan ke kasi untuk di paraf oleh kasi dan kabid
  5. kasi dan kabid memaraf kartu keluarga dan menyerahkan ke kepala dinas untuk di tandatangani
  6. kepala dinas menandatangani kartu keluarga dan memberi arahan untuk segera diberikan kepada masyarakat
  7. kartu keluarga yang telah ditandatangani kepala dinas diserhkan kpada petugas pengambilan untuk diserhkan kepada masyarakat yang mengajukan kartu keluarga

Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga Bagi Penduduk yang belum memiliki kartu keluarga atau penduduk pindah datang dari daerah lain, Pelayanan 1 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap di loket pendaftaran

tidak ada biaya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan

Kartu Keluarga (KK)

Layanan Pengaduan Bisa Melalaui Web Service Layanan Kependudukan dan Pencatatn Sipil Atau Melalui Layanan Pengaduan Whatsapp di Nomor Telepion xxxxxxxxx

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayana Permohonan Kartu Keluarga"