1. Proses Penerimaan berkas , verifikasi berkas, Penginputan data ( 1 hari )
2. Menyerahkan berkas permohonan, Lembar Kendali dan semua cetakan dokumen kepada Kecamatan. dan menyerahkan Kepada Suku Dinas untuk di tanda tangani oleh Kepala Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta ( 1 hari )
3. Berkas di ambil dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta oleh Kecamatan ( 1 hari )
4. Berkas di kembalikan ke Kelurahan ( 1 hari )
5. Pemohon dapat mengambil Akta Kelahiran di hari ke 5
GRATIS
AKTA KELAHIRAN
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta
Jalan Letjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, Telp. 5662400, 5666242
Alamat Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
1. Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat
Jl. Tanah Abang I Blok B Lt.1 Jakarta Pusat , Telp. 385 2857
Kasudin H. Remon Mastadian, S.H. M. Si
Telp : 081210961959
2. Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara
Jl. Berdikari No. 2 Jakarta Utara, Telp. 435 7508/429 30358
Kasudin Erik Polim S.H. M. Si
Telp : 08161986602
3. Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat
Jl. Meruya Utara No.5 Kembangan, Telp. 589 02657
Kasudin Drs. Muhammad Hatta, MM
Telp 082110961959
4. Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan
Jl. Radio V No.1 Telp. 728 01284-85
Kasudin H. Abdul Haris, SE, MAP
Telp 081519212363
5. Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur
Jl. Cipinang Baru Raya No. 16 Telp. 4701552, 4895725
Kasudin Drs. Sukma Wijaya, M. Si
Telp 0818797488
6. Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kep. Seribu
Jl. S. Parman No.7 , Jakarta Barat, Telp. 566 2400, 566 6242
Kasudin Rosnany, SH, MM.
Telp081285140018
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store