Rekomendasi Pemanfaatan Tanah Negara

No. SK: 000.8.3.3/1775/KEP/DINPERTARU/2023

  1. 1 (satu) lembar fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku.
  2. 1 (satu) lembar fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha bagi Badan Usaha Swasta atau Badan Hukum Swasta.
  3. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa dan 1 (satu) lembar fotokopi KTP pemberi kuasa untuk permohonan yang dikuasakan.
  4. 1 (satu) lembar fotokopi alas hak yang pernah/dimiliki di atas tanah tersebut (apabila ada).
  5. Gambar denah bangunan yang akan dimohonkan rekomendasi pemanfaatan tanah negara.
  6. 1 (satu) lembar foto lokasi tampak depan (yang ada tanah negara).
  7. Membuat surat permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah Negara ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta ditandatangani pemohon, dilampiri :
  8. 1 (satu) lembar fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku.
  9. 1 (satu) lembar fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha bagi Badan Usaha Swasta atau Badan Hukum Swasta.
  10. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa dan 1 (satu) lembar fotokopi KTP pemberi kuasa untuk permohonan yang dikuasakan.
  11. 1 (satu) lembar fotokopi alas hak yang pernah/dimiliki di atas tanah tersebut (apabila ada).
  12. Gambar denah bangunan yang akan dimohonkan rekomendasi pemanfaatan tanah negara.
  13. 1 (satu) lembar foto lokasi tampak depan (yang ada tanah negara).

  1. Pemohon mengakses whatsapp ke nomor Gerai Pelayanan 0811 2735 100 untuk memasukkan surat permohonan. Apabila masih ada pemohon yang datang ke Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta untuk menyerahkan surat berkas permohonan, sementara akan dilayani dan diberikan arahan bahwa pelayanan sudah berpindah secara online.
  2. Pemeriksaan berkas permohonan.
  3. a. Jika berkas belum benar dan lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. Jika berkas sudah benar dan lengkap maka berkas diterima dan akan ditindak lanjuti dengan peninjauan lapangan.
  4. Tim Pemanfaatan Tanah Negara melaksanakan koordinasi untuk menyusun jawaban permohonan
  5. a. Jika permohonan tidak memenuhi syarat maka permohonan ditolak; b. Jika permohonan memenuhi syarat maka permohonan diterima.
  6. Penyerahan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah negara kepada pemohon
  7. Pemohon mengakses whatsapp ke nomor Gerai Pelayanan 0811 2735 100 untuk memasukkan surat permohonan. Apabila masih ada pemohon yang datang ke Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta untuk menyerahkan surat berkas permohonan, sementara akan dilayani dan diberikan arahan bahwa pelayanan sudah berpindah secara online.
  8. Pemeriksaan berkas permohonan.
  9. a. Jika berkas belum benar dan lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. Jika berkas sudah benar dan lengkap maka berkas diterima dan akan ditindak lanjuti dengan peninjauan lapangan.
  10. Tim Pemanfaatan Tanah Negara melaksanakan koordinasi untuk menyusun jawaban permohonan
  11. a. Jika permohonan tidak memenuhi syarat maka permohonan ditolak; b. Jika permohonan memenuhi syarat maka permohonan diterima.
  12. Penyerahan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah negara kepada pemohon

10 ( sepuluh ) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

SK Kepala Dinas berupa Surat Rekomendasi Pemanfaatan Tanah Negara

Keluhan : datang langsung, e-mail, Telephone dan Faxsimille

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan ( UPIK ) a. Upik@jogjakota.go.id d. SMS ke 08122780001
  2. E-mail : pertanahan.tataruang@gmail.com
  3. Telephone : 0274 - 551866 Ext 261
  4. Surat : kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta
  5. Satang LAngsung
  6. Kuesioner tentang layanan
  • Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindak lanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
    • Cek administrasi
    • Cek Lapangan
    • Koordinasi Internal
    • Koordinasi instansi terkait
  • Renposponsif pengaduan : langsung ditindaklanjuti setelah menerima pengaduan
  • Penyelesaian pengaduan sesuai denga kondisi permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA ke 0811 2735 100

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemanfaatan Tanah Negara"