Telaah Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

No. SK: 000.8.3.3/1775/KEP/DINPERTARU/2023

  1. Melakukan permohonan melalui perizinan online yang telah disediakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta
  2. File KTP pemohon
  3. File bukti hak atas tanah/ sertifikat
  4. File surat keterangan dari Bank apabila dijadikan agunan di Bank atau surat perjanjian apabila ada kerelaan dari pemilik tanah
  5. File Surat kuasa apabila pemilik tanah/ bangunan tidak dapat mengurus sendiri dilampiri fotocopy KTP yang diberi kuasa
  6. File Sketsa/ denah lokasi.
  7. Semua persyaratan tersebut diunggah pada perizinan online.

  1. Pemohon mengakses dan mengajukan permohonan KKPR melalui perizinan online.
  2. Petugas DPMPTSP melakukan verifikasi administrasi, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, apabila lengkap maka proses lanjut ke verifikator Dinpertaru.
  3. Verifikator Dinpertaru melakukan verifikasi teknis terhadap permohonan, apabila ada yang tidak benar atau tidak lengkap maka permohonan dikembalikan kepada petugas DPMPTSP, apabila lengkap dilakukan proses penyusunan konsep Telaah Teknis KKPR atau dilakukan survei lapangan.
  4. Survei lapangan terhadap lokasi permohonan, apabila diperlukan.
  5. Konsep Telaah Teknis dikoordinasikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Tata Ruang dan Kepala Bidang Tata Ruang.
  6. Kepala Bidang Tata Ruang, atas nama Kepala Dinas, mengesahkan Telaah Teknis KKPR dan disampaikan ke petugas DPMPTSP.
  7. Proses penerbitan KKPR oleh DPMPTSP berdasarkan Telaah Teknis KKPR dari Dinpertaru.

8 (delapan) hari kerja, setelah dokumen permohonan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Telaah Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (TTKKPR)

Keluhan : datang langsung,e-mail,telephone dan faksimill

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan ( UPIK ) :a. Upik@jogjakota.go.id  b. SMS ke 08122780001
  2. E-mail : pertanahan.tataruang@gmail.com
  3. Telephone : 0274 515865 ext 261
  4. Surat : Kepada Kepala Ka.Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
  5. Datang langsung
  6. Kuesioner tentang layanan
  • Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindak lanjuti oleh tim pengaduan dengan tahan sebagai berikut:
    • Cek administrasi
    • Cek lapangan
    • Koordinasi internal
    • Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : langsung ditindaklanjuti setelah menerima pengaduan

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA ke 0811 2735 100

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Telaah Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)"