Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Buku Uji
  2. STNK
  3. Identitas Pemilik

  1. Administrasi Pendaftaran :
    1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan pengujian kendaraan bermotor
    2. Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan, menetapkan waktu dan biaya pengujian kendaraan bermotor
    3. Pemohon membayar retribusi pengujian kendaraan bermotor
  2. Pemeriksaan fisik kendaraan bermotor:
    1. Pemeriksaan Kendaraan teknis
    2. Pengujian persyaratan laik jalan
  3. Menetapkan kelulusan :
    1. Jika lulus diajukan pengesahan (penguji penyelia)
    2. Jika tidak lulus dikembalikan kepada pemohon (wajib uji) untuk perbaikan atau banding
  4. Pengesahan hasil uji :
    1. Menandatangani smapul buku uji berkala oleh Kepala Dinas
    2. Penandatanganan kolom Lulus Buku Uji, pemasangan plat uji dan penempelan stiker uji
  5. Penyerahan Buku Uji Berkala
  6. Proses selesai, kendaraan siap beroprasi kembali

15 Menit

a. Uji Berkala

Rp. 82.500 s/d 105.000 *

b Uji Berkala Pertama / Kendaraan Baru

Rp. 90.000 s/d 125.000 *

*Nilai sesuai dengan jenis kendaraan

Pengujian berkala ( pengesahan dan ganti buku uji)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor"