Sewa/Kontrak Pengelolaan Fasilitas Terminal

  1. Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Photo copy akte pendirian perusahaan
  3. Photo copy KTP

  1. Mengajukan permohonan Sewa/Kontrak Pengelolaan Fasilitas Terminal
  2. Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan permohonan Sewa/Kontrak Pengelolaan Fasilitas Terminal ( Jika lengkap, permohonan disampaikan kepada Kepala Bidang, Jika tidak lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi )
  3. Melakukan pemeriksaan permohonan secara administrasi dan/ atau pemeriksaan lapangan
  4. Melakukan proses pemeriksaan akhir (Jika berdasarkan hasil pemeriksaan layak untuk disetujui maka Kepala Bidang merekomendasikan keputusan persetujuan sewa dan perhitungan retribusi sewa aset, Jika berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak dapat disetujui, maka Kepala Bidang menerbitkan Surat Penolakan)
  5. Menandatangani Keputusan persetujuan Sewa pengelolaan Fasilitas Terminal dan menetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  6. Melakukan Registrasi dan pencatatan Keputusan persetujuan Sewa dan SKRD
  7. Melakukan pembayaran retribusi sewa aset berupa fasilitas terminal
  8. Membuat draft perjanjian sewa
  9. Penandatanganan Perjanjian Sewa Fasilitas Terminal
  10. Arsip Perjanjian Sewa Fasilitas Terminal

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perjanjian Sewa Fasilitas Terminal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa/Kontrak Pengelolaan Fasilitas Terminal"