Standar Layaan Informasi Publik

  1. KTP, kartu identitas

  1. masyarakat datang ke ppid lemsaneg lalu mengisi formulir permohonan informasi publik dan menyerahkan kepada petugas pelayanan informasi

10 hari pelayanan dan 7 hari tambahan

gratis untuk layanan digital dan biaya foto kopi sesuai dengan harga pasar

memberikan pelayanan informasi publik

1611, email humas@lemsaneg.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layaan Informasi Publik"