Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum (Izin Trayek dan Izin Operasi/Tidak dalam Trayek)

  1. BPKB
  2. STNK
  3. Buku Uji Kendaraan
  4. FC. NPWP
  5. FC. Akta Pendiriian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan hukum dan atau identitas pemohon

  1. Mengajukan Izin Penyelenggaraan Angkutan
  2. Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan Izin ( Jika lengkap, permohonan disampaikan kepada Kepala Bidang. Jika tidak lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi )
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan persyaratan Izin
  4. Melakukan validasi dan pemeriksaan lapangan
  5. Membuat Berita Acara pemeriksaan Izin
  6. Melakukan penilaian akhir (Jika berdasarkan hasil pemeriksaan Izin layak untuk diberikan maka Kepala Bidang merekomendasikan penerbitan Izin dan perhitungan retribusi perizinan, Jika berdasarkan hasil pemeriksaan Izin dinyatakan tidak layak, maka Kepala Bidang menerbitkan Surat Penolakan)
  7. Menandatangani Draft keputusan Izin dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  8. Melakukan registrasi dan pencatatan Perizinan
  9. Melakukan pembayaran Retribusi Perizinan
  10. Menyerahkan bukti Pembayaran Retribusi Perizinan
  11. Penyerahan Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum

4 Hari

Rp. 500.000 s/d 700.000 *

*Nilai Sesuai dengan jenis kendaraan

Izin penyelengaraan angkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum (Izin Trayek dan Izin Operasi/Tidak dalam Trayek)"