Penerbitan Kartu Pengawasan Kendaraan Umum

  1. Formulir Kartu Pengawasan
  2. Fotocopy Identitas Pemohon
  3. Fotocopy Izin Trayek/Izin Operasi
  4. Fotocopy Buku Uji yang masih berlaku
  5. Fotocopy Surat Daftar Ulang Kendaraan

  1. Mengajukan permohonan Kartu Pengawasan Kendaraan Umum.
  2. Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan penerbitan Kartu Pengawasan.
    1. Jika lengkap, permohonan disampaikan kepada Kepala Bidang.
    2. Jika tidak lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Melakukan pemeriksaan penerbitan Kartu Pengawasan.
  4. Melakukan Validasi dan pemeriksaan dokumen persyaratan
  5. Pengesahan dan Penandatanganan Kartu Pengawasan Kendaraan Umum
  6. Melakukan registrasi dan pencatatan Kartu Pengawasan.
  7. Penyerahan Kartu Pengawasan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Pengawasan Kendaraan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Pengawasan Kendaraan Umum"