Izin Fasilitas Parkir Umum

  1. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  3. Fotocopy Identitas Pemohon
  4. Fotocopy Surat Izin Gangguan
  5. Memiliki atau menguasai areal tanah yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas parkir kendaraan yang akan disediakan yang dibuktikan dengan pemilikan atas tanah

  1. Mengajukan permohonan Izin Fasilitas Parkir Umum
  2. Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan Izin Fasilitas Parkir Umum
    1. Jika lengkap, permohonan disampaikan kepada Kepala Bidang.
    2. Jika tidak lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Melalukan pemeriksaan terhadap permohonan dan persyaratan lainnya
  4. Melakukan Validasi dan pemeriksaan lapangan
  5. Membuat berita acara pemeriksaan permohonan Izin Fasilitas Parkir Umum
  6. Melakukan penilaian akhir
    1. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan izin layak untuk diberikan maka Kepala Bidang Merekomendasikan penerbitan izin
    2. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan izin dinyatakan tidak layak, maka Kepala Bidang menerbitkan Surat Penolakan
  7. Menandatangani Draft Keputusan Izin
  8. Melakukan register dan pencatatan Perizinan
  9. Serah terima Keputusan Izin

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Keputusan Izin Parkir Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Fasilitas Parkir Umum"