Persetujuan Analisis Dampak Lalu lintas

  1. Photo copy KTP
  2. Gambar desain rencana pembangunan
  3. Peta lokasi
  4. Dokumen Studi Analisis Dampak Lalu Lintas

  1. Mengajukan Permohonan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas
  2. Melaksanakan Pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan persetujuan Andalal
    1. Jika Lengkap, permohonan disampaikan kepada kepala bidang,
    2. jika tidak lengkap, permohonan dikembalikan kepada pemohonuntuk dilengkapi.
  3. Melakukan penelitian terhadap permohonan persetujuan andalalin.
  4. Melakukan penelitian, validasi dokumen Andalalin.
  5. Membuat Laporan hasil penelitian yang membuat hasil mitigasi (upaya perbaikan terhadap dampak lalu lintas yang ditimbulkan)
  6. Melakukan perbaikan dokumen studi analisis dampak lalu lintas.
  7. Membuat Surat Persetujuan Andalalin.
  8. Menandaangani Surat Persetujuan Andalalin.
  9. Melakukan Registrasi dan Pencatatan Surat persetujuan Andalalin.
  10. Penyerahan Surat Andalalin

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Andalalin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Analisis Dampak Lalu lintas"