Penghapusan Kendaraan Bermotor

  1. Fotocopy STNK
  2. Fotocopy BPKB

  1. Administrasi pendaftaran ;
    1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan keterangan pengujian penghapusan kendaraan
    2. Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan keterangan pengujian penghapusan kendaraan
  2. Melakukan pemeriksaan / penilaian fisik kendaraan
  3. Proses pemeriksaan administrasi
  4. Melakukan pemeriksaan akhir berkas permohonan
  5. Penandatanganan Penghapusan Kendaraan
  6. Penyerahan surat Keterangan hasil Pengujian Penghapusan Kendaraan

60 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hasil Pengujian Penghapusan Kendaraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan Kendaraan Bermotor"