Registrasi/Pemindahan Tanganan Hak Penghunian Pasar

  1. Pemohon datang ke Kantor UPTD Wilayah atau Dinas KUKMP, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa;
  2. Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-;
  3. Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang;
  4. Back Office melakukan verifikasi berkas;
  5. Draft SK/Kartu dibuat dan dicetak;
  6. Draft SK/Kartu dicek dan diparaf oleh pejabat Dinas KUKMP sesuai dengan kewenangannya;
  7. SK/Kartu ditandatangani oleh Kepala Dinas KUKMP;
  8. SK/Kartu diberi nomor dan cap Dinas KUKMP;
  9. SK/Kartu diserahkan kepada pemohon.

  • Senin-Kamis: 08.00 - 14.00 WIB
  • Jumat: 08.00 - 11.30 WIB dilanjutkan BUKA kembali pada Pukul: 13.00 - 14.00 WIB

Waktu Proses Penerbitan:

Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap di instansi penerbit Hak Penghunian Bangunan Pasar.

  • Biaya Heregistrasi (Tidak ada biaya Rp. 0,00/GRATIS).
  • Biaya Pemindahan Hak Penghunian dikenakan Biaya Balik Nama: (Rp.  500.000,00)

Registrasi/Pemindahan Tanganan Hak Penghunian Pasar

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK):

  • Email : dkukmpciamis@gmail.com
  • Telepon/Fax : (0265) 771297
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi/Pemindahan Tanganan Hak Penghunian Pasar"