Pelayanan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi
  2. Mengisi Formulir Pengaduan

  1. Petugas menerima pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan mencatat identitas pelapor
  2. Pelapor mengisi formulir pengaduan
  3. Petugas melakukan wawancara untuk identifikasi permasalahan penyebab kasus kekerasan terhadap perempuan
  4. Petugas menulis kronologis kejadian yang dialami pelapor pada lembar kronologis kejadian
  5. Kepala Seksi PKTP (Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan) melaporkan adua kasus kekerasan terhadap perempuan serta membuat layanan yang diperlukan korban
  6. Proses penerbitan surat rujukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bekasi terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan
  7. Kepala Seksi PKTP dan Pelaksana melakukan pendampingan terhadap korban yang akan ditangani (baik pendampingan dengan psikolog / mediasi / pengadilan)

Jangka waktu pelayanan diseuaikan dengan tingkat kerumitan kasus

Tidak dipungut biaya 

Konseling, Mediasi, Pendampingan Hukum, Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (TeSA)

1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi, Lantai 5 Gedubg 10 Lantai, Jalan Ahmad Yani No 1, Kota Bekasi.

2. Kontak Operator Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (TeSA) melalui nomor (021) 89452119

3. Layanan Konseling melalui Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (TeSA) melalui nomor 0822 1000 0697

4. Email : bidang_perlindungananak@yahoo.com atau perlindungananakbekasi@gmail.com

5. Sosial media Twitter @dpppakotabks

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan"