Pencatatan Biodata Penduduk WNI

  1. 1.Pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:?surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;?dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan?bukti pendidikan terakhir
  2. 2.Pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: ?Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan ?surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.?Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
  3. 3.Pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: ?Dokumen Perjalanan; dan?kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  4. 4.Pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap, setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: ?Dokumen Perjalanan;?surat keterangan tempat tinggal; dan?kartu izin tinggal tetap.

  1. Pemohon mengisi formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dan dilengkapi dengan dokumen kependudukan yang dimiliki untuk diverifikasi dan divalidasi oleh pihak desa dan kecamatan;
  2. F-1.01 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh desa dan kecamatan dengan dibuktikan adanya tandatangan dari Kepala Desa dan Camat didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk (F-1.01) serta merekam datake dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
  4. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

pelayanan administrasi kependudukan yaitu pencatatan biodata penduduk diselesaikan dalam waktu paling lama 24 jam kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen administrasi kependudukan biodata penduduk

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau ke bagian pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis.

Informasi dan Layanan Pengaduan :

  1. Telepon/Fax : (0265) 772548/ (0265) 2751470
  2. Email : disdukcapilciamis3207@gmail.com
  3. Website : http://disdukcapil.ciamiskab.go.id/index.php/hubungi-kami
  4. Twitter : @dukcapilciamis
  5. Facebook : Disdukcapil Ciamis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Penduduk WNI"