Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri

  1. Formulir permohonan (F-1.61), foto copy paspor/dokumen pengganti paspor

  1. Pemohon (WNI) yang baru datang dari luar negeri melaporkan kedatangannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis dan mengisi formulir permohonan kedatangan dari luar negeri (F-1.61), dengan melampirkan foto copy paspor/dokumen pengganti paspor;
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis menerbitkan Surat Kedatangan dari Luar Negeri (SKPDLN)
  3. SKPDLN yang di terima pemohon dijadikan dasar bagi pemohon untuk permohonan penerbitan NIK.

Pelayanan administrasi kependudukan yaitu Surat Kedatangan dari Luar Negeri (SKPDLN) diselesaikan dalam waktu paling lama 24 jam kerja.

Tidak dipungut biaya

Dokumen administrasi kependudukan Surat Kedatangan dari Luar Negeri (SKPDLN)

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau ke bagian pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis

Informasi dan Layanan Pengaduan :

  1. Telepon/Fax : (0265) 772548/ (0265) 2751470
  2. Email : disdukcapilciamis3207@gmail.com
  3. Website : http://disdukcapil.ciamiskab.go.id/index.php/hubungi-kami
  4. Twitter : @dukcapilciamis
  5. Facebook : Disdukcapil Ciamis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri"