Pelayanan administrasi kependudukan yaitu Kartu Keluarga (KK) diselesaikan dalam waktu paling lama 7 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga.
Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau ke bagian pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis.
Informasi dan Layanan Pengaduan :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store