Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: ?buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;?surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia;?surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;?surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan?Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.?Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan: ?izin tinggal tetap;?buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan?surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:?KK lama; dan?surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: ?surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan?KTP-el.
  4. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan: ?surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;?kartu izin tinggal tetap; dan?KTP-el.

  1. Pemohon mengisi permohonan Kartu Keluarga (F-1.16, F-1.17, F-1.18) dan melampirkan berkas pendukukng lainnya;
  2. (F-1.16, F-1.17, F-1.18) yang telah diisi oleh pemohon kemudian ditandatangi oleh pemohon dan melapor ke Kantor Desa;
  3. Setelah diregister oleh Pemerintah Desa, (F-1.16, F-1.17, F-1.18) diteruskan ke Kantor Kecamatan untuk di input dan diajukan untuk di verifikasi dengan mencetak draft KK nya;
  4. Draft Kartu Keluarga yang telah dicetak dibawa oleh operator ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  5. Kartu Keluarga yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diajukan untuk dibubuhkan Tanda Tangan Elektronik(TTE);
  6. - Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota membubuhkan Tanda Tangan Elektronik(TTE) pada Dokumen yang telah diajukan oleh Pejabat Administrator;
  7. Kartu Keluarga yang telah ditandatangi kemudian dicetak oleh operator.

Pelayanan administrasi kependudukan yaitu Kartu Keluarga (KK) diselesaikan dalam waktu paling lama 7 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga.

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau ke bagian pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis.

Informasi dan Layanan Pengaduan :

  1. Telepon/Fax : (0265) 772548/ (0265) 2751470
  2. Email : disdukcapilciamis3207@gmail.com
  3. Website : http://disdukcapil.ciamiskab.go.id/index.php/hubungi-kami
  4. Twitter : @dukcapilciamis
  5. Facebook : Disdukcapil Ciamis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"