Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

  1. Mengisi formilir F-1.23
  2. Membawa KTP pemohon
  3. Membawa KK dan Surat Pernyataan

  1. Prosedur Pelayanan SKPWNI - Pemohon mengisi permohonan pindah (F-1.23) dengan melampirkan KK dan KTP asli;
  2. Ketika mendaftar SKPWNI di Disdukcapil, pemohon diharuskan mengisi surat pernyataan pindah untuk melengkapi permohonan dimaksud.

Pelayanan administrasi kependudukan yaitu Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) diselesaikan dalam waktu paling lama 24 jam.

Tidak dipungut biaya

Dokumen administrasi kependudukan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau ke bagian pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis.

Informasi dan Layanan Pengaduan :

  1. Telepon/Fax : (0265) 772548/ (0265) 2751470
  2. Email : disdukcapilciamis3207@gmail.com
  3. Website : http://disdukcapil.ciamiskab.go.id/index.php/hubungi-kami
  4. Twitter : @dukcapilciamis
  5. Facebook : Disdukcapil Ciamis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)"