Pelayanan administrasi kependudukan yaitu Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) diselesaikan dalam waktu paling lama 24 jam.
Tidak dipungut biaya
Dokumen administrasi kependudukan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau ke bagian pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis.
Informasi dan Layanan Pengaduan :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store