Akta Pengesahan Anak

  1. Membawa FC Kartu Tanda Penduduk;
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa Kutipan Akta Kelahiran Anak (asli)
  4. Membawa Kutipan Akta Perkawinan suami dan isteri (asli

  1. Prosedur Pelayanan Penerbitan Akta Pengesahan Anak: 1. Pemohon a. Mengisi formulir permohonan pencatatan pengesahan anak serta melampirkan persyaratan yang diperlukan di loket pendaftaran ; b. Menandatangani buku register akta pengesahan anak ; c. Menerima tanda bukti pengambilan akta ; d. Menyerahkan tanda pengambilan dan menandatangani buku penyerahan kutipan akta pengesahan anak serta menerima kutipan akta pengesahan anak.
  2. 2. Petugas Loket Pendaftaran a. Menerima dan meneliti berkas persyaratan pencatatan akta pengesahan anak beserta persyaratan yang diperlukan dan membukukannya ; b. Meminta tanda tangan pemohon dan saksi-saksi pada buku register akta pengesahan anak; c. Menyerahkan tanda bukti penerimaan/pengambilan akta kepada pemohon; d. Menerima tanda bukti pengambilan akta dan menyerahkan kutipan akta kepada pemohon.
  3. 3. Operator a. Menginput data Akta Pengesahan Anak yang telah di verifikasi; b. Mencetak draft/catatan pinggir pada Kutipan Akta/Register Akta Kelahiran; c. Mencetak catatan pinggir pada Kutipan Akta/Register Akta Kelahiran.
  4. 4. Kepala Bidang Pencatatan Sipil & Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Perubahan status anak dan kewarganegaraan. a. Menerima, memverifikasi dan menulis draft/catatan pinggir pada register akta kelahiran; b. Memberi petunjuk dan meneruskan berkas persyaratan kepada petugas operator untuk dicetak dan menambahkan catatan pinggir pada kutipan/register akta kelahiran.
  5. 5. Kepala Dinas. a. Meneriman dan Melakukan penandatanganan di catatan pinggir pada Kutipan dan Register Akta Kelahiran.

Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan dapat diselesaikan dalam waktu 1 -3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen berupa Kutipan Akta Pengesahan Anak/Catatan Pinggir tentang Pengesahan Anak

Pengaduan terhadap proses pelayanan bisa disampaikan melalui kotak surat yang disediakan atau langsung melalui petugas baik secara lisan atau tulisan.

Terhadap pengaduan yang disampaikan, Kepala Bidang sebagai koordinator petugas pelayanan mengidentifikasi jenis aduan yang selanjutnya menentukan tindakan yang harus dilakukan dalam upaya mengatasi pengaduan.

Informasi dan Layanan Pengaduan :

  1. Telepon/Fax : (0265) 772548/ (0265) 2751470
  2. Email : disdukcapilciamis3207@gmail.com
  3. Website : http://disdukcapil.ciamiskab.go.id/index.php/hubungi-kami
  4. Twitter : @dukcapilciamis
  5. Facebook : Disdukcapil Ciamis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pengesahan Anak"