Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama dapat diselesaikan dalam waktu 1-3 harikerja
Tidak dipungut biaya
Dokumen berupa Kutipan Akta Kelahiran/Catatan Pinggir tentang Perubahan Nama yang dicantumkan pada Kutipan Akta Kelahiran dan Buku Register Akta Kelahiran
Pengaduan terhadap proses pelayanan bisa disampaikan melalui kotak surat yang disediakan atau langsung melalui petugas baik secara lisan atau tulisan.
Terhadap pengaduan yang disampaikan, Kepala Bidang sebagai koordinator petugas pelayanan mengidentifikasi jenis aduan yang selanjutnya menentukan tindakan yang harus dilakukan dalam upaya mengatasi pengaduan.
Informasi dan Layanan Pengaduan :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store