Pencatatan Perubahan Nama

  1. FC Kartu Tanda Penduduk;
  2. FC Kartu Keluarga;
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak (asli)
  4. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama
  5. FC KTP 2 (dua) orang saksi

  1. 1. Pemohon a. Mengisi formulir permohonan Pencatatan Perubahan Nama serta melampirkan persyaratan yang diperlukan di loket pendaftaran ; b. Menerima tanda bukti pengambilan; c. Menyerahkan tanda pengambilan kutipan akta kelahiran anak yang telah berisi catatan pinggir tentang Pencatatan Perubahan Nama.
  2. 2. Petugas Loket Pendaftaran a. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan membukukannya ; b. Menyerahkan tanda bukti penerimaan/pengambilan akta kepada pemohon; c. Menerima tanda bukti pengambilan akta dan menyerahkan kutipan akta kepada pemohon;
  3. 3. Operator a. Menginput data akta pencatatan perubahan nama anak yang telah di verifikasi; b. Mencetak draft/catatan pinggir pada Kutipan Akta/Register; c. Mencetak catatan pinggir pada Kutipan Akta/Register.
  4. 4. Kepala Bidang Pencatatan Sipil & Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Perubahan status anak dan kewarganegaraan. a. Menerima, memverifikasi dan menulis draft/catatan pinggir pada kutipan akta/register; b. Memberi petunjuk dan meneruskan berkas persyaratan kepada petugas operator untuk dicetak dan menambahkan catatan pinggir pada kutipan akta/register.
  5. 5. Kepala Dinas. a. Meneriman dan Melakukan penandatanganan di catatan pinggir pada Kutipan dan Register Akta.

Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama dapat diselesaikan dalam waktu 1-3 harikerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen berupa Kutipan Akta Kelahiran/Catatan Pinggir tentang Perubahan Nama yang dicantumkan pada Kutipan Akta Kelahiran dan Buku Register Akta Kelahiran

Pengaduan terhadap proses pelayanan bisa disampaikan melalui kotak surat yang disediakan atau langsung melalui petugas baik secara lisan atau tulisan.

Terhadap pengaduan yang disampaikan, Kepala Bidang sebagai koordinator petugas pelayanan mengidentifikasi jenis aduan yang selanjutnya menentukan tindakan yang harus dilakukan dalam upaya mengatasi pengaduan.

Informasi dan Layanan Pengaduan :

  1. Telepon/Fax : (0265) 772548/ (0265) 2751470
  2. Email : disdukcapilciamis3207@gmail.com
  3. Website : http://disdukcapil.ciamiskab.go.id/index.php/hubungi-kami
  4. Twitter : @dukcapilciamis
  5. Facebook : Disdukcapil Ciamis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"