Kutipan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga orang yang meninggal
  3. Fotocopy KTP orang yang meninggal, pelapor, serta 2 (dua) orang saksi;
  4. Fotocopy Akta Kelahiran orang yang meninggal (apabila memiliki)
  5. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit.

  1. a. Pemohon 1. Mengisi formulir permohonan pencatatan kematian serta melampirkan persyaratan yang diperlukan di loket pendaftaran ; 2. Menandatangani Register Akta Kematian oleh pemohon; 3. Menerima tanda bukti penerimaan pengambilan akta Kematian; 4. Memberikan surat tanda pengambilan Akta Kematian pada petugas di loket pengambilan dan menandatangani buku penyerahan serta menerima Kutipan Akta Kematian.
  2. b. Petugas Loket Pendaftaran 1. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan akta kematian yang diperlukan; 2. Meminta tanda tangan pemohon pada buku daftar akta kematian (register); 3. Menyerahkan tanda bukti penerimaan/pengambilan akta kepada pemohon; 4. Menerima tanda bukti pengambilan akta dan menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon.
  3. c. Operator 1. Menginput data Akta Kelahiran yang telah di verifikasi; 2. Mencetak draft Kutipan Akta Kematian; 3. Melakukan pengajuan data untuk penandatanganan elektronik; 4. Mencetak Kutipan dan Register Akta Kematian.
  4. d. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil & Kepala Seksi Pencatatan Kelahiran dan Kematian. 1. Menerima dan meneliti berkas persyaratan pencatatan kematian beserta persyaratan yang diperlukan dari operator; 2. Verifikasi data untuk penandatanganan elektronik; 3. Memberi petunjuk dan meneruskan berkas persyaratan kepada petugas operator untuk dicetak dalam blanko kutipan akta.
  5. e. Kepala Dinas. 1. Melakukan Sertifikasi Data untuk penandatanganan elektronik.

Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian dapat diselesaikan dalam waktu 1 - 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen berupa Kutipan Akta Kematian

Pengaduan terhadap proses pelayanan bisa disampaikan melalui kotak surat yang disediakan atau langsung melalui petugas baik secara lisan atau tulisan.

Terhadap pengaduan yang disampaikan, Kepala Bidang sebagai koordinator petugas pelayanan mengidentifikasi jenis aduan yang selanjutnya menentukan tindakan yang harus dilakukan dalam upaya mengatasi pengaduan.

Informasi dan Layanan Pengaduan :

  1. Telepon/Fax : (0265) 772548/ (0265) 2751470
  2. Email : disdukcapilciamis3207@gmail.com
  3. Website : http://disdukcapil.ciamiskab.go.id/index.php/hubungi-kami
  4. Twitter : @dukcapilciamis
  5. Facebook : Disdukcapil Ciamis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Kematian"