elayanan Administrasi Kependudukan KTP-el di Dinas diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari apabila syarat terpenuhi dan tidak ada kendala terkait lainnya.
Tidak dipungut biaya
Dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau ke bagian pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis
Informasi dan Layanan Pengaduan :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store