Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA (SKTTWNA)

  1. Mengisi Formulir permohonan F-1.62(izin tinggal terbatas
  2. Mengisi F-1.64(izin tinggal tetap)
  3. Membawa paspor
  4. Melampirkan Kartu Izin Tetap/Kartu Izin Terbatas

  1. Pemohon (WNA) dengan izin tinggal terbatas maupun dengan izin tinggal tetap mengisi formulir F-1.62 dan F.-1.64 untuk mendapatkan surat keterangan tempat tinggal (SKTT) dengan melampirkan foto copy paspor, Kartu Izin Tetap/Kartu Izin Terbatas.
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis mengeluarkan SKTT bagi WNA sebagai pegangan bagi WNA melapor ke daerah tempat tinggal sementara/tetap di wilayah Kabupaten Ciamis.

Pelayanan administrasi kependudukan yaitu surat keterangan tempat tinggal (SKTT) diselesaikan dalam waktu paling lama 24 jam kerja

 

Tidak dipungut biaya

Dokumen administrasi kependudukan surat keterangan tempat tinggal (SKTT)

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau ke bagian pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis.

Informasi dan Layanan Pengaduan :

  1. Telepon/Fax : (0265) 772548/ (0265) 2751470
  2. Email : disdukcapilciamis3207@gmail.com
  3. Website : http://disdukcapil.ciamiskab.go.id/index.php/hubungi-kami
  4. Twitter : @dukcapilciamis
  5. Facebook : Disdukcapil Ciamis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA (SKTTWNA)"