Pelayanan administrasi kependudukan yaitu surat keterangan tempat tinggal (SKTT) diselesaikan dalam waktu paling lama 24 jam kerja
Tidak dipungut biaya
Dokumen administrasi kependudukan surat keterangan tempat tinggal (SKTT)
Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau ke bagian pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis.
Informasi dan Layanan Pengaduan :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store