Layanan Membaca (Ruang Baca dan Bahan Pustaka).

No. SK: 031 Tahun 2023

  1. a. Pengunjung menuju bagian layanan perpustakaan untuk mengisi daftar kunjungan yang telah disediakan. b. Pengunjung setelah mengisi daftar kunjungan yang telah disediakan terus menuju ruang baca. c. Pengunjung dapat memilih buku untuk dibaca di rak-rak yang telah disediakan. d. Pengunjung setelah mendapat buku yang diinginkan dapat dibawa ke meja yang telah disediakan untuk dibaca. e. Setelah dibaca buku dapat dikembalikan ke tempat semula atau disimpan di meja baca. f. Setelah puas, pengunjung dapat meninggalkan ruang baca dengan tertib.

Senin-Juamt: 8.00 - 15.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Membaca Buku

a.     Perpustakaan menyediakan kotak pengaduan, saran dan masukan.

b.     Pengunjung dapat memberikan pengaduan, saran dan masukan di tempat yang telah disediakan.

c. Pengaduan, saran dan masukan akan ditindaklanjuti dengan bentuk pelaporan 1 (satu) hari kerja di hari berikutnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Membaca (Ruang Baca dan Bahan Pustaka)."