Layanan Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA)

No. SK: 031 Tahun 2023

  1. a. Pengunjung menuju bagian layanan perpustakaan untuk mengisi daftar kunjungan yang telah disediakan
  2. b. Pengunjung setelah mengisi daftar kunjungan yang telah disediakan, dapat meminta formulir pendaftaran kepada petugas yang berada di bagian layanan perpustakaan
  3. c. Pengunjung setelah selesai mengisi formulir pendaftaran lalu mengembalikan formulir ke bagian layanan dilampiri dengan fotocopy Kartu Keluarga. d. Petugas akan memeriksa kelengkapan pendaftaran dan memberikan bukti untuk pengambilan Katu Tanda Anggota. e. Petugas memproses pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA). f. Pengunjung yang mengambil Kartu Tanda Anggota (KTA) harus menunjukkan bukti pengambilan yang diberikan petugas sewaktu mendaftar.

a. Pelayanan Pendaftaran keanggotaan perpustakaan diselesaikan selama 15 menit

b. Pembuatan / pencetaan kartu keanggotaam diselesaikan maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Aggota

a.Perpustakaan menyediakan kotak pengaduan, saran dan masukan

b.Pengunjung dapat memberikan pengaduan,saran dan masukan ditempat yang telah disediakan

c.Pengaduan, saan dan masukan akan ditindaklanjuti dengan bentuk pelaporan 1 hari kerja dihari berikutnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA)"