Informasi Kesesuaian Tata Ruang (IKTR)

No. SK: 000.8.3.3/1775/KEP/DINPERTARU/2023

  1. Menyerahkan formulir permohonan IKTR dengan melampirkan persyaratan :
  2. 1 (satu) lembar fotokopi KTP pemohon
  3. 1 (satu) lembar fotokopi bukti hak atas tanah/ sertifikat
  4. 1 (satu) lembar fotokopi surat keterangan dari Bank apabila dijadikan agunan di Bank atau surat perjanjian apabila ada kerelaan dari pemilik tanah
  5. Surat kuasa apabila pemilik tanah/ bangunan tidak dapat mengurus sendiri dilampiri fotocopy KTP yang diberi kuasa;
  6. Sketsa/ denah lokasi.
  7. Semua dokumen tersebut diserahkan/ dikirimkan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta atau dapat dipindai dan dikirimkan secara online melalui email online.dinpertaru@gmail.com.

  1. Pemohon mengisi formular permohonan IKTR dan mengirimkan beserta persyaratannya secara langsung melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta atau secara online melalui email online.dinpertaru@gmail.com.
  2. Petugas Dinpertaru melakukan verifikasi administrasi terhadap permohonan, apabila ada yang tidak benar atau tidak lengkap maka pemohon dihubungi untuk merevisi atau melengkapi.
  3. Penyusunan Konsep IKTR dan dikoordinasikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Tata Ruang dan Kepala Bidang Tata Ruang.
  4. Kepala Bidang Tata Ruang mengesahkan IKTR dengan menandatangani IKTR yang sudah diverifikasi Kepala Seksi.
  5. Petugas menghubungi pemohon untuk mengambil IKTR yang sudah jadi dan dilakukan pencatatan terhadap penerbitan IKTR tersebut.

3 (tiga) hari kerja, setelah dokumen permohonan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Informasi Kesesuaian Tata Ruang (IKTR) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Tata Ruang.

Keluhan : datang langsung, e-mail, Telephone dan Faxsimille

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan ( UPIK ) a. Upik@jogjakota.go.id d. SMS ke 08122780001
  2. E-mail : pertanahan.tataruang@gmail.com
  3. Telephone : 0274 - 551866 Ext 261
  4. Surat : kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta
  5. Satang LAngsung
  6. Kuesioner tentang layanan
  • Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindak lanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
    • Cek administrasi
    • Cek Lapangan
    • Koordinasi Internal
    • Koordinasi instansi terkait
  • Renposponsif pengaduan : langsung ditindaklanjuti setelah menerima pengaduan
  • Penyelesaian pengaduan sesuai denga kondisi permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA ke 0811 2735 100

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Kesesuaian Tata Ruang (IKTR)"