Rekomendasi Kesesuaian Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten dengan Rencana Tata Ruang

No. SK: 000.8.3.3/1775/KEP/DINPERTARU/2023

  1. Membuat surat permohonan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten dengan rencana tata ruang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta ditandatangani pemohon
  2. 1 (satu) lembar fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku
  3. 1 (satu) lembar fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha bagi Badan Usaha Swasta atau Badan Hukum Swasta
  4. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP pemberi kuasa untuk permohonan yang dikuasakan
  5. 1 (satu) lembar fotokopi alas hak yang pernah/ dimiliki diatas tanah tersebut (apabila ada)
  6. 1 (satu) lembar fotokopi surat keterangan ahli waris dan surat kerelaan waris (khusus permohonan turun waris/lintiran)
  7. 1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan kesepakatan jual beli/kwitansi jual beli (khusus permohonan jual beli/liyeran)
  8. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Peta Bidang Atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
  9. Foto dan gambar denah lokasi tanah yang dimohonkan.

  1. Pemohon mengakses whatsapp ke nomor Gerai Pelayanan 0811 2735 100 untuk masukkan surat permohonan. Apabila masih ada pemohon yang datang ke Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta untuk menyerahkan surat berkas permohonan;
  2. Pemeriksaan berkas permohonan
  3. Kelengkapan berkas permohonan: a. Jika berkas belum benar dan lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas sudah benar dan lengkap maka berkas diterima dan akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan.
  4. Tim rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang tanah kasultanan dan tanah kadipaten melaksanakan koordinasi untuk menyusun jawaban permohonan.

10 (seppuluh) hari kerja, setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar di level OPD

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten dengan rencana tata ruang.

Keluhan : datang langsung, E-Mail, Telephone, Faxsimile

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan ( UPIK ) :a.Upik@jogjakota.go.id  b.SMS ke 08122780001
  2. E-Mail : pertanahan.tataruang@gmail.com
  3. Telephone : 0274515866 ext 261
  4. Surat : Kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
  5. Datang Langsung
  6. Kuisioner tentang layanan
  • Pengaduan melalui media tersebut siatas akan ditindaklanuti oleh tim pengaduan dangan tahan sebagai berikut :
    • Cek administrasi
    • Cek Lapangan
    • Koordinasi Internal
    • Koordinasi Instansi Terkait
  • Renponsif pengaduan : langsung ditindaklanjuti setelah menerima pengaduan
  • Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kndisi dan permasalahan yang ada

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA ke 0811 2735 100

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kesesuaian Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten dengan Rencana Tata Ruang"