No. SK: 000.8.3.3/1775/KEP/DINPERTARU/2023
10 (sepuluh) hari kerja. Setelah dinyatakan berkas lengkap
dan benar di level OPD
Tidak dipungut biaya
SK Kepala Dinas berupa Rekomendasi Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Keluhan : datang langsung,e-mail,telephone dan faksimill
Responsif pengaduan : langsung ditindaklanjuti setelah menerima pengaduan
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store