Rekomendasi Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)

No. SK: 000.8.3.3/1775/KEP/DINPERTARU/2023

  1. Menyerahkan formulir yang sudah ditandatangani pemohon.
  2. File foto copy Kartu Tanda Penduduk dari pemohon dan atau Pemegang Kuasa yang masih berlaku.
  3. File foto copy tanda bukti hak atas tanah (sertifikat tanah).
  4. File surat kuasa bermaterai cukup dari pemilik bagi yang menguasakan.
  5. File Surat Pernyataan pemohon yang menyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  6. File foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  7. File denah, foto dan koordinat lokasi tanah yang dimohonkan izin.

  1. Pemohon mengakses dan mengajukan permohonan IPPT melalui perizinan online.
  2. Petugas DPMPTSP melakukan verifikasi administrasi, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, apabila lengkap maka proses lanjut ke verifikator Dinpertaru.
  3. Verifikator Dinpertaru melakukan verifikasi teknis terhadap permohonan, apabila ada yang tidak benar atau tidak lengkap maka permohonan dikembalikan kepada petugas DPMPTSP, apabila lengkap dilakukan Koordinasi dengan Dinas Pertanian;
  4. Survei lapangan terhadap lokasi permohonan.
  5. Konsep Berita acara hasil peninjauan lapangan dikoordinasikan oleh Kepala Seksi Pengendalian Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan dan Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan pada Bidang Pengendalian dan Pengawasan yang ditandatangani oleh Kepala DPTR dan Kepala Dinas Pertanian.
  6. Konsep rekomendasi teknis berdasarkan Berita Acara dikoordinasikan oleh Kepala Seksi Pengendalian Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan dan Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan pada Bidang Pengendalian dan Pengawasan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta.
  7. Rekomendasi teknis atas permohonan IPPT yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) dikirim ke DPMPTSP secara online.
  8. Proses penerbitan izin atas permohonan IPPT oleh DPMPTSP berdasarkan Rekomendasi teknis IPPT dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta.

10 (sepuluh) hari kerja. Setelah dinyatakan berkas lengkap dan benar di level OPD

Tidak dipungut biaya

SK Kepala Dinas berupa Rekomendasi Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)

Keluhan : datang langsung,e-mail,telephone dan faksimill

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan ( UPIK ) :a. Upik@jogjakota.go.id  b. SMS ke 08122780001
  2. E-mail : pertanahan.tataruang@gmail.com
  3. Telephone : 0274 515865 ext 261
  4. Surat : Kepada Kepala Ka.Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
  5. Datang langsung
  6. Kuesioner tentang layanan
  • Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindak lanjuti oleh tim pengaduan dengan tahan sebagai berikut:
    • Cek administrasi
    • Cek lapangan
    • Koordinasi internal
    • Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : langsung ditindaklanjuti setelah menerima pengaduan

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA ke 0811 2735 100

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)"