Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Baru (Pemula)

  1. KK
  2. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;

  1. Pemohon Registrsi di JSS di https://jss.jogjakota.go.id
  2. Pemohon Memilih menu Pelayanan Pendartan pendudu dan Jenis Dokumen serta mengisi data diri berbasis NIK
  3. Pemohon Menggunggah Foto Dokumen Persyaratan
  4. Petugas memverifikasi dan memberi Pesan Notifikasi
  5. Pemohon Melakukan Rekam Biometrik di MPP sesuai jadwal
  6. Pemohon mengambil KTP El di Mall Pelayanan Publik sesuai waktu yang disampaikan

  •  Senin-Kamis    : 08.00 - 14.00 WIB
  •  Jumat              : 08.00 - 11.30 WIB
  •                          13.00 - 14.00 WIB

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon/Fax : (0274) 561270

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : kependudukan@jogjakota.go.id

8.       Telepon : (0274) 515865, 515866, 587490 pesawat 166, 221.

9.       Fax : (0274) 555241

10. Kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store