Senin-Kamis:
08.00 - 15.00 WIB
08.00 - 14.00 WIB
a. Biaya Retribusi: Tidak ada biaya/gratis.
b. Biaya denda keterlambatan pelaporan perubahan susunan keluarga lebih dari 30 (tiga puluh) hari:
WNI : Rp 25.000,00
Orang Asing : Rp 150.000,00
Kartu Keluarga
- Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di:
Email : upik@jogjakota.go.id
SMS : 0812-2780-001
- Email : kependudukan@jogjakota.go.id
- Telepon : (0274) 563925, 587490, 557662
- Fax : (0274) 563925
- Kotak saran/pengaduan pada masing-masing dinas, kecamatan, atau kelurahan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Kepala bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Pelaksana KELOMPOK SUBSTANSI PERKAWINAN PERCERAIAN PERUBAHAN STATUS ANAK DAN PEWARGANEGARAAN
Pelaksana KELOMPOK SUBSTANSI KELAHIRAN DAN KEMATIAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Pelaksana KELOMPOK SUBSTANSI PINDAH DATANG DAN PENDATAAN PENDUDUK