Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  1. a. Pengantar RT/RW, b. Formulir permohonan KK, c. Izin tinggal tetap bagi OA, d. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan bagi yang menikah, e. Surat Keterangan Pindah Datang bagi yang kedatangan, f. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya
    • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
    • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Dindukcapil untuk proses selanjutnya.
    • Proses selesai di Kelurahan.
      • Untuk proses yang bersamaan dengan proses perpindahan antar kabupaten/kota, perpindahan antar propinsi, kedatangan antar kabupaten/kota, dan kedatangan antar propinsi maka dilanjutkan ke Dindukcapil.
      • Untuk proses lainnya dilanjutkan ke kecamatan.
  2. Proses di Kecamatan/Dindukcapil
    1. Pemohon datang ke Kecamatan/Dindukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
    2. Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Kecamatan/Dindukcapil.
    3. Petugas Pelayanan memerika ulang kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan.
      • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
      • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka diberikan tanda bukti pengambilan kepada pemohon, lalu permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan Kartu Keluarga.
    4. Kartu Keluarga ditandatangani oleh kepala keluarga, lalu ditandatangani oleh kepala dinas dan dicap basah.
    5. Penyerahan dokumen asli KK kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan, serta dokumen KK oleh Kecamatan/Dindukcapil sesuai kewenangan.
    6. Proses selesai.

Senin-Kamis:

          08.00 - 15.00 WIB

  • Jumat:

          08.00 - 14.00 WIB

         

a.       Biaya Retribusi: Tidak ada biaya/gratis.

b.      Biaya denda keterlambatan pelaporan perubahan susunan keluarga lebih dari 30 (tiga puluh) hari:

WNI                              : Rp   25.000,00

Orang Asing                  : Rp 150.000,00

Kartu Keluarga

  • Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan

-          Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di:

           Email : upik@jogjakota.go.id

           SMS : 0812-2780-001
-          Email : kependudukan@jogjakota.go.id

-          Telepon : (0274) 563925, 587490, 557662
-          Fax : (0274) 563925

-          Kotak saran/pengaduan pada masing-masing dinas, kecamatan, atau kelurahan.


 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store