Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 113/DKPS /XIII/ 2024

  1. karena hilang: Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; KTP-El
  2. karena rusak: Kartu Keluarga yang Rusak; KTP-El
  3. karena Perubahan Data: Kartu Keluarga lama; Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  4. karena Kedatangan: Surat Keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal; Surat Pernyataan alamat milik sendiri atau surat pernyataan kerelaan penggunaan alamat apabila menggunakan alamat orang lain; KTP-El

  1. Pemohon menghubungi No WA 082137589077dan mengisi Nama, NIK dan data diri lainnya
  2. Pemohon Menggunggah Foto Dokumen Persyaratan
  3. Petugas memverifikasi dan memberi Pesan Notifikasi
  4. Pemohon Menerima Email Dokumen Elektronik KK dan untuk kedatangan, penduduk mengambil KTP el di MPP dan menukar KTP-El lama

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon: (0274) 557062

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : dindukcapil.jogjakota.go.id

8.       Telepon : (0274) 563925, 557062, 587490, 515865 pesawat 221, 208, 162

9.       Fax : (0274) 563925

10.  Kotak saran/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store