Standar Pelayanan Penerbitan Akte Kelahiran

  1. Petugas menerima berkas permohonan yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya dan memberikan nomor antrian Petugas melaksanakan verifikasi data dan mencatat dalam buku pendaftaran kelahiran
  2. Petugas memanggil pemohon akta serta 2(dua) orang saksi untuk tanda tangan di buku register kelahiran dan menyerahankan tanda bukti pengambilan kutipan akta. Penandatanganan Kutipan Akta Kelahiran
  3. Penyerahan Kutipan akta kelahiran kepada pemohon sesuai batas waktu penyelesaian pengurusan dokumen akta. Proses Selesai

3 Hari kerja

<!--[if !supportLists]-->a.           <!--[endif]-->Biaya  retribusi : tidak membayar

<!--[if !supportLists]-->b.          <!--[endif]-->Biaya denda bagi yang terlambat melapor melebihi 60 hari kerja :

<!--[if !supportLists]--><!--[endif]-->              Penduduk Kota Yogyakarta dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,00

<!--[if !supportLists]-->              <!--[endif]-->Penduduk orang asing dikenakan denda sebesar Rp 250.000,00

<!--[if !supportLists]-->·             <!--[endif]-->Orang asing sebesar Rp. 500.000,00

AKTA KELAHIRAN

-     Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di:

        Email : upik@jogjakota.go.id
         SMS : 0812-2780-001
-      Email : dukcapi@jogjakota.go.id
-      Telepon : (0274) 563925, 587490, 557662
-      Fax : (0274) 563925
-      Kotak saran/pengaduan pada masing-masing dinas, kelurahan.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store