Standar Penerbitan Pelayanan Akte Perkawinan

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya. (Testimonium perkawinan atau surat keterangan perkawinan dari pemuka agama)
  2. Petugas memeriksa berkas/dokumen kelengkapan dan kebenarannya; Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut untuk dipasang pengumuman perkawinan selama 10 hari.
  3. Setelah pengumuman perkawinan 10 hari, dilaksanakan penandatangan register perkawinan dan penerbitan kutipan akta perkawinan.
  4. Penyerahan Kutipan akta perkawinan kepada pemohon sesuai batas waktu penyelesaian pengurusan dokumen akta. Proses Selesai

Senin – Kamis   : 08.00 – 15.00 WIB
Jumat                 : 08.00 – 14.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

-     Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di:
        Email : upik@jogjakota.go.id
         SMS : 0812-2780-001
-      Email : dukcapi@jogjakota.go.id
-      Telepon : (0274) 563925, 587490, 557662
-      Fax : (0274) 563925
-      Kotak saran/pengaduan pada masing-masing dinas, kelurahan.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store