Standar Penerbitan Pelayanan Akte Kematian

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil. 2. Setelah dipanggil menerima berkas permohonan 3. verifikasi berkas 4. Petugas memanggil pemohon serta 2 (dua) orang saksi pencatatan untuk tanda tangan di register kematian. 5. Petugas menyerahankan tanda bukti pendaftaran dan pengambialan kutipan akta. 6. Pengarsipan Register Akta Kematian 7. Penyerahan Kutipan akta Kematian kepada pemohon

  • <!--[if !supportLists]-->      <!--[endif]-->Senin – Kamis      : 08.00 – 15.0 WIB
  • <!--[if !supportLists]-->      <!--[endif]-->Jumat                  : 08.00 – 14.30 WIB
  •                              

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

  •  Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan:

<!--[if !supportLists]-->-   <!--[endif]-->Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) di upik@jogjakota.go.id

<!--[if !supportLists]-->-   <!--[endif]-->E-mail: kependudukan@jogjakota.go.id;

<!--[if !supportLists]-->-   <!--[endif]-->Telepon : (0274) 563925, 587490, 557662

<!--[if !supportLists]-->-   <!--[endif]-->Kotak saran/pengaduan.

<!--[if !supportLists]-->

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store