Standar Penerbitan Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu pemanggilan
  2. Petugas melaksanakan verifikasi
  3. Petugas menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan pengambilan kutipan akta kelahiran yang sudah ditambah penetapan PN tentang pengangkatan anak
  4. Pemohon datang pada tanggal ditetapkan. Petugas menyerahkan Kutipan akta kelahiran yang sudah ditambah penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak kepada pelanggan sesuai batas waktu penyelesaian pengurusan dokumen akta.

  • <!--[if !supportLists]-->      <!--[endif]-->Senin – Kamis    : 08.00 – 15.00 WIB
  • <!--[if !supportLists]-->      <!--[endif]-->Jumat                : 08.00 – 14 WIB
  •                                

1.       Biaya  retribusi : Gratis

2.        Biaya denda bagi yang terlambat melapor melebihi 30 hari kerja :

-         Penduduk Kota Yogyakarta dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00

-         Penduduk orang asing dikenakan denda sebesar Rp 250.000,00

-         Orang asing sebesar Rp. 500.000,00

 

Pengangkatan Anak

  • <!--[if !supportLists]--><!--[endif]-->Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan:

<!--[if !supportLists]-->1.      <!--[endif]-->Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) di upik@jogjakota.go.id

<!--[if !supportLists]-->2.      <!--[endif]-->E-mail: kependudukan@jogjakota.go.id

<!--[if !supportLists]-->3.      <!--[endif]-->Telepon : (0274) (0274) 563925, 587490, 557662

<!--[if !supportLists]-->4.      <!--[endif]-->Kotak saran/pengaduan.

<!--[if !supportLists]-->

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store