Standar Penebitan Pelayanan Surat Keterangan Pindah Sementara

  1. Pemohon datang ke ketua RT/RW untuk meminta pengantar RT/RW. lalu ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya menyerahkan berkas permohonan dan mengisi formulir
  2. Pemohon datang ke kecamatan menyerahkan berkas dan isian formulir, petugas verifikasi berkas dan cetak SKTS. Petugas memberikan tanda pengambilan kepada pemohon.
  3. Pemohon datang ke kecamatan pada tanggal yang ditetapkan dan Petugas menyerahkan Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara yang telah ditandatangani

  • <!--[if !supportLists]-->        <!--[endif]-->Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB
  • <!--[if !supportLists]-->        <!--[endif]-->Jumat           :08.00 - 14.00 WIB

<!--[if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->Biaya Retribusi: Tidak ada biaya/gratis.

<!--[if !supportLists]-->b.      <!--[endif]-->Biaya denda keterlambatan pelaporan pindah datang lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja:

WNI                              : Rp 150.000,00

Orang Asing                  : Rp 450.000,00

SKTS

  • <!--[if !supportLists]-->  <!--[endif]-->Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan

<!--[if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di:

Email : upik@jogjakota.go.id

SMS : 0812-2780-001

Telepon/Fax : (0274) 561270

<!--[if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Email : kependudukan@jogjakota.go.id

<!--[if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Telepon : (0274) 563925, 587490, 557662 .

<!--[if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Fax : (0274) 563925

<!--[if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Kotak saran/pengaduan pada masing-masing dinas, kecamatan, atau kelurahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store