Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak

  1. Proses di Kelurahan
    1. Pemohon datang ke ketua RT/RW untuk meminta pengantar RT/RW.
    2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya.
    3. Penyerahan berkas persyaratan kepada Petugas Registra Kelurahan.
    4. Petugas Registra Kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan.
      • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
      • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya.
    5. Pengarsipan berkas formulir.
    6. Proses selesai di Kelurahan dan dilanjutkan ke Kecamatan.
  2. Proses di Kecamatan
    1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
    2. Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Kecamatan.
    3. Petugas Pelayanan Kecamatan memerika ulang kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan.
      • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
      • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, pemohon akan diberikan tanda bukti pengambilan. Selanjutnya permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).
    4. Penyerahan dokumen asli KIA kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh Kecamatan.
    5. Proses selesai.

  • <!--[if !supportLists]-->         <!--[endif]-->Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB
  • <!--[if !supportLists]-->         <!--[endif]-->Jumat           : 08.00 - 14.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

  • <!--[if !supportLists]-->  <!--[endif]-->Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan

<!--[if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di:

Email : upik@jogjakota.go.id

SMS : 0812-2780-001

Telepon/Fax : (0274) 561270

<!--[if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Email : kependudukan@jogjakota.go.id

<!--[if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Telepon : (0274) 563925, 587490, 557662 .

<!--[if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Fax : (0274) 563925

<!--[if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Kotak saran/pengaduan pada masing-masing dinas, kecamatan, atau kelurahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store