Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah

  1. Proses di Kelurahan
    1. Pemohon datang ke ketua RT/RW untuk meminta pengantar RT/RW.
    2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya.
    3. Penyerahan berkas persyaratan kepada Petugas Registra Kelurahan.
    4. Petugas Registra Kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan.
      • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
      • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Dindukcapil untuk proses selanjutnya.
    5. Pengarsipan berkas formulir.
    6. Proses selesai di Kelurahan.
      • Untuk perpindahan dalam satu kelurahan, perpindahan antar kelurahan dalam satu kecamatan, dan perpindahan antar kecamatan; proses dilanjutkan ke Kecamatan.
      • Untuk perpindahan antar kabupaten/kota dan perpindahan antar propinsi; proses dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Proses di Kecamatan/Dindukcapil
    1. Pemohon datang ke Kecamatan/Dindukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
    2. Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Kecamatan/Dindukcapil.
    3. Petugas Pelayanan Kecamatan/Dindukcapil memerika ulang kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan.
      • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
      • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka kepada pemohon akan diberikan tanda bukti pengambilan/kuitansi retribusi SIAK. Selanjutnya permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Biodata.
    4. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Biodata ditempel foto pemohon dan ditandatangani oleh pemohon.
      • Untuk perpindahan dalam satu kelurahan, perpindahan antar kelurahan dalam satu kecamatan, dan perpindahan antar kecamatan, Surat Keterangan Pindah ditandatangani oleh Camat dan dicap basah.
      • Untuk perpindahan antar kabupaten/kota dan perpindahan antar propinsi, Surat Keterangan Pindah ditandatangani oleh Kepala Dinas dan dicap basah.
      • Surat Keterangan Biodata ditandatangani oleh Kepala Dinas dan dicap basah.
    5. Penyerahan dokumen Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Biodata kepada pemohon; serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan, serta dokumen KK oleh Kecamatan/Dindukcapil sesuai kewenangan.
    6. Proses selesai.

  • <!--[if !supportLists]-->         <!--[endif]-->Senin-Kamis  : 08.00 - 15.00 WIB
  • <!--[if !supportLists]-->         <!--[endif]-->Jumat            : 08.00 - 1400 WI                       

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Penduduk

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di:
  • Email : upik@jogjakota.go.id
    SMS : 0812-2780-001
    Telepon/Fax : (0274) 561270
  • Email : kependudukan@jogjakota.go.id
  • Telepon : (0274) 563925, 587490, 557662
  • Fax : (0274) 563925
  • Kotak saran/pengaduan pada masing-masing dinas, kecamatan, atau kelurahan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store