Penerbitan 3 in 1 Akta Kelahiran di Rumah Sakit (Kado Ananda)

No. SK: 113/DKPS /XIII/ 2024

  1. Pemohon menyampaikan berkas di Rumah Sakit/ Puskesmas/ Klinik
  2. Petugas operator RS/ puskesmas/ klinik menggunggah fot-foto asli dokumen persyaratan melalui nomor WA layanan Pencatatan Sipil
  3. Petugas Dindukcapil memeriksa berkas dan memproses permohonan
  4. Petugas RS/ puskesmas/ klinik menerima paket dokmen 3 in 1 (Akta Kelahiran, KK dan KIA) dari dinas
  5. Petugas RS/ puskesmas/ klinik menyampaikan dokumen 3 in 1 ke pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran, KK dan KIA

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon/Fax : (0274) 557062

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : dindukcapil.jogjakota.go.id

8.       Telepon : (0274) 563925, 557062, 587490, 515865 pesawat 221, 208, 162

9.       Fax : (0274) 563925

10.   Kotak saran/pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store